Wakil sebagai Koordinator PKB
Berikut ini adalah Tugas Pokok/ Beban Kerja Guru, Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/ Penilaian Kinerja Guru (PKG) Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018/ Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024
Tugas Pokok Guru:
Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:
1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:
ü Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan.
ü Pengkajian program tahunan dan semester.
ü Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan {Pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB)}.
3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
4. Membimbing dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler).
5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru, meliputi:
ü Wakil kepala satuan pendidikan.
ü Ketua program keahlian satuan pendidikan.
ü Kepala perpustakaan satuan pendidikan.
ü Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.
ü Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
ü Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
- Wali kelas
- Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
- Pembina ekstrakurikuler
- Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
- Guru piket
- Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
- Penilai kinerja Guru
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
- Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah
Rincian Tugas Sebagai Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/ Penilaian Kinerja Guru (PKG) Adalah Sebagai Berikut:
1. mengkaji hasil evaluasi diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya;
2. menyusun rencana program PKB/PKG;
3. mengoordinasikan pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
4. memantau pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
5. memetakan kebutuhan PKB bagi semua Guru;
6. melakukan evaluasi tahunan pelaksanaan PKB/PKG di sekolah;
7. bersama Kepala Sekolah menetapkan tim penilai kinerja Guru;
8. mengoordinasikan jadwal PKG;
9. merekapitulasi hasil penilaian kinerja Guru;
10. mengoordinasikan pelaksanaan PKG dengan kelompok kerja;
11. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan PKB/PKG;
12. menyusun laporan pelaksanaan PKB/PKG.
Komentar
Posting Komentar