PENTINGNYA PENERAPAN PENDIDIKAN INKLUSIF

 

 


Sejak 76 tahun yang silam para founding father telah mengisyaratkan penyelenggaraan pendidikan inklusif melalui UUD 1945 Pasal 31 untuk menjamin hak mendapat pendidikan setiap warga negara Indonesia.Tahun 1991   di perkuat dengan peraturan Pemerintah no 72 tahun 1991, kemudian pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang memberikan warna baru  dalam penyediaan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Aturan terbaru yang mengatur tentang pendidikan inklusif adalah dikeluarkannya Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pendidikan inklusi sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan  yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa untuk mengikutipendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Sistem pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mengatur agar difabel dapat dilayani disekolah terdekat, di kelas reguler bersama teman-teman seusianya tanpa harus dikhususkan kelasnya dan peserta didik dapat belajar bersama dengan aksesibilitas yang mendukung untuk semua peserta didik tanpa terkecuali difabel.

Pendidikan inklusif merupakan pendekatan untuk mengubah sistem pendidika agar dapat mengakomodasi peserta didik yang sangat beragam. Tujuannya agar guru maupun peserta didik merasa nyaman dengan adanya perbedaan dan memandang sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar dan bukan menganggapnya sebagai masalah.

Menurut saya ada beberapa alasan pengapa  Pendidikan inklusif ini sangat penting diterapkan, diantaranya:

       1. Setiap warga negara/ anak usia sekolah memiliki hak yang sama untuk mendapat Pendidikan dan pengajaran yang bermutu untuk melahirkan generasi yang berfikir kritis, kreatif, peduli dan berdaya saing

     2. Berdasarkan Badan Pusat Statistik tahun 2017 jumlah anak inklusi Indonesia mencapai 1.6 juta dan baru 18 persen yang mendapat layanan Pendidikan khusus

      3. Dalam system Pendidikan Indonesia diatus bahwa bagi warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan atau sosial termasuk warga negara  didaerah terpencil atau terbelakang serta  masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh Pendidikan khusus/ inklusif sebagai upaya pemerataan Pendidikan

      4. Pendidikan inklusi mewadahi atau memberi peluang untuk terjadinya pergaulan dan interaksi antar peserta didik  yang beragam sehingga mendorong tumbuhnya sikap saling asah, saling asih, saling asuh dengan semangat toleransi sehingga terbentuk masyarakat yang dinamis dan harmonis.

       5. Tidak sedikit anak berkebutuhan khusus dinegeri ini yang telah berhasil pendulang prestasi yang mengagumkan di berbagai bidang baik ditingkat nasional maupun internasional yang siap berkontribusi membangun negara dan akan membanggakan bagi negara.

       6. Dengan Pendidikan inklusif dapat mengajarkan kepada semua orang akan harkat, martabat, kesejajaran dan kesetaraan adalah Pendidikan yang *sarat dengan nilai karakter* baik untuk  guru, peserta didik, orang tua dan masyarakat

 

Jadi jelas bahwa Pendidikan tidak hanya milik orang normal  yang memiliki kemampuan tertentu, melainkan hak semua orang, karena Allah menciptakan makluknya dengan Maha bijaksana, dibalik kekurangan selalu ada kelebihan (makhluk yang unik), karena itu Pendidikan inklusif penting diterapkan untuk mengembangkan secara optimal setiap potensi yang dimiliki peserta didik berkebutuhan khusus secara bersama sama dengan peserta didik secara umum. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasar Bebas

AKU , EBI DAN CHAT-GPT (Kisah Nyata)

Kisi Kisi Ujian sekolah