Sejak 76 tahun yang silam para founding father telah mengisyaratkan penyelenggaraan pendidikan inklusif melalui UUD 1945 Pasal 31 untuk menjamin hak mendapat pendidikan setiap warga negara Indonesia.Tahun 1991 di perkuat dengan peraturan Pemerintah no 72 tahun 1991, kemudian pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang memberikan warna baru dalam penyediaan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Aturan terbaru yang mengatur tentang pendidikan inklusif adalah dikeluarkannya Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pendidikan inklusi sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa untuk mengikutipendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Sistem pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mengatur agar difabel dapat dilayani disekolah terdekat, di kelas reguler bersama teman-teman seusianya tanpa harus dikhususkan kelasnya dan peserta didik dapat belajar bersama dengan aksesibilitas yang mendukung untuk semua peserta didik tanpa terkecuali difabel.
Pendidikan inklusif merupakan pendekatan untuk mengubah sistem pendidika agar dapat mengakomodasi peserta didik yang sangat beragam. Tujuannya agar guru maupun peserta didik merasa nyaman dengan adanya perbedaan dan memandang sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar dan bukan menganggapnya sebagai masalah.
Menurut saya ada beberapa alasan pengapa Pendidikan inklusif ini sangat penting
diterapkan, diantaranya:
1. Setiap warga
negara/ anak usia sekolah memiliki hak yang sama untuk mendapat Pendidikan dan
pengajaran yang bermutu untuk melahirkan generasi yang berfikir kritis, kreatif,
peduli dan berdaya saing
2. Berdasarkan Badan
Pusat Statistik tahun 2017 jumlah anak inklusi Indonesia mencapai 1.6 juta dan
baru 18 persen yang mendapat layanan Pendidikan khusus
3. Dalam system Pendidikan
Indonesia diatus bahwa bagi warga negara yang mempunyai kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual dan atau sosial termasuk warga negara didaerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak
memperoleh Pendidikan khusus/ inklusif sebagai upaya pemerataan Pendidikan
4. Pendidikan inklusi
mewadahi atau memberi peluang untuk terjadinya pergaulan dan interaksi antar
peserta didik yang beragam sehingga
mendorong tumbuhnya sikap saling asah, saling asih, saling asuh dengan semangat
toleransi sehingga terbentuk masyarakat yang dinamis dan harmonis.
5. Tidak sedikit
anak berkebutuhan khusus dinegeri ini yang telah berhasil pendulang prestasi
yang mengagumkan di berbagai bidang baik ditingkat nasional maupun internasional
yang siap berkontribusi membangun negara dan akan membanggakan bagi negara.
6. Dengan Pendidikan
inklusif dapat mengajarkan kepada semua orang akan harkat, martabat,
kesejajaran dan kesetaraan adalah Pendidikan yang *sarat dengan nilai karakter*
baik untuk guru, peserta didik, orang
tua dan masyarakat
Jadi jelas bahwa Pendidikan tidak hanya milik orang normal yang memiliki kemampuan tertentu, melainkan
hak semua orang, karena Allah menciptakan makluknya dengan Maha bijaksana,
dibalik kekurangan selalu ada kelebihan (makhluk yang unik), karena itu Pendidikan inklusif penting
diterapkan untuk mengembangkan secara optimal setiap potensi yang dimiliki peserta didik berkebutuhan khusus secara bersama sama dengan peserta didik secara umum.
Komentar
Posting Komentar